Wednesday, January 2, 2013

Politik Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah



1.    Desentralisatie Wet 1903
Pada jaman Hindia Belanda mula-mula tidak pernah ada otonomi daerah dan selfgoverment di daerah. Pelaksanaan pemerintahan adalah terpusat atau menggunakan sistem sentralisasi dengan seketat-ketatanya dalam rangka program kolonialistik. Di daerah-daerah tidak ada lembaga perwakilan, semua pejabat daerah merupakan pegawai Pemerintah Pusat yang tidak mempunyai kewenangan inisiatif untuk mengatur dan mengurus daerahnya. Semua pejabat daerah menunggu dan melaksanakan instruksi dari Pemerintah Hindia Belanda. Jadi semua instansi di segala bidang dan tingkatan ke bawah sampai ke pelosok-pelosok merupakan aparat vertikal secara mutlak di bawah perintah dan pengawasan para pegawai-pegawai tinggi pusat.
Akibatnya, pengambilan keputusan sangat lambat karena banyaknya masalah yang harus diputuskan oleh pusat. Selain itu, karena faktor jarak yang terlalu jauh, sehingga sering keputusan yang diambil tidak sesuai keinginan dan tidak tepat waktu karena pejabat pejabat pusat tidak cukup memahami permasalahan secara keseluruhan.
Di dalam dorongan yang seperti itu terbawa juga pikiran tentang desentralisasi sebab tugas-tugas pemerintah yang semakin meluas tidak mungkin ditangani secara sentralistis. Kesemua ini mendorong pemerintah Kerajaan Belanda menetapkan dalam tahun 1903 suatu Wethondende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch-Indie (S.1903/329) atau Undang-Undang tentang Desentralisasi tahun 1903. Undang-Undang tentang Desentralisasi tahun 1903 memuat prinsip-prinsip tentang adanya kemungkinan penerapan desentralisasi dan dekonsentrasi di Hindia Belanda yang pelaksanaanya diserahkan kepada badan pembentuk peraturan perundang-undangan rendahan yakni Raja dengan AmvB dan Gubernur Jendral bersama Raad van Indie dengan ordonantie.
Pada tahun 1922 tuntutan perluasan desentralisasi itu semakin mendapat angin ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pembaharuan Pemerintahan yang memungkinkan penyelenggaraan desentralisasi dan dekonsentrasi secara lebih luas yakni Wet op de Bestuurhervorming (S. 1922/ 24 216) atau UU Desentralisasi 1922. Undang-Undang ini menitikberatkan pada upaya pembentukan instansi pemerintahan baru yang dapat memberikan pengalaman politik kepada penduduk asli melalui pemberian hak untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembebanan secara bertanggung jawab.
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Kedudukan Komite Nasional yang mengusung program “Menyusun pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang demokratis” ini, negara Indonesia dibagi menjadi 8 propinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Propinsi dibagi lagi dalam beberapa karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Undang-undang ini mengatur mengenai Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD), yang berlaku untuk semua daerah kecuali daerah Kesultanan Yogyakarta dan Kesultanan Surakarta. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari dibentuk badan eksekutif yang dipilih kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah berfungsi sebagai ketua BPRD juga sebagai ketua badan eksekutif daerah.  Di samping mengusung program pemerintahan demokratis, undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai penegasan adanya perbedaan sistem ketatanegaraan zaman kolonial dan zaman kemerdekaan. Namun undang-undang tersebut dipandang kurang memuaskan karena isinya sangat sederhana. Di dalamnya belum ada kejelasan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di samping tidak kejelasan tentang desentralisasi.

Tuesday, May 15, 2012

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara

Bentuk negara menggambarkan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara, berhubungan dengan organ atau badan tertinggi dalam suatu negara dan kedudukan masing-masing organ itu dalam negara itu dan dalam kekuasaan negara, sedangkan bentuk pemerintahan menggambarkan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan yang tetap.
Secara umum bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Negara Kesatuan (eenheidstaat)
Yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara sentralisasi maupun desentralisasi. Memiliki konstitusi hanya satu. Kepala negara dan pemerintahannya hanya satu dan umumnya tidak memiliki hak veto.
2. Negara Serikat atau federal (bondstaat)
Yaitu suatu bentuk negara  yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama. Namun, kekuatan asli tetap ada pada negara bagian yang berhubungan langsung dengan rakyatnya. Tiap negara bagian berwenang untuk membuat konstitusi selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Kepala negara dan pemerintahannya hanya satu namun memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan yang diajukan parlemen (senat dan kongres), adapun masing-masing negara bagian memiliki senat atau pimpinan daerah yang langsung dipilih oleh rakyat, pimpinan daerah tersebut berhak memiliki kementerian.

 
Bentuk Kenegaraan 

Bentuk kenegaraan yang merupakan gabungan negara dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Serikat Negara (Statebund)
Adalah ikatan antara beberapa negara yang masing-masing tetap mempunyai kedaulatan baik ke dalam ataupun ke luar.
  2. Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
a. Uni personil, yaitu dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara
b. Uni riil, yaitu dua negara berdasar traktat mengadakan ikatan yang dikepalai seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.
3. Negara di Bawah Lindungan Pengawasan
a. Protektoraat, adalah negara yang berada di bawah lindungan negara yang kuat. Ada dua jenis protektoraat, yaitu:
Ø  Protektoraat kolonial, adalah bentuk protektoraat yang menyerahkan urusanhubungan luar negeri, pertahanan keamanan serta dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya.
Ø  Protektoraat internasional, adalah protektoraat yang berdasarkan hukum internasional.
b. Koloni, adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lainnya.
c. Mandat, adalah negara yang tadinya merupakan daerah jajahan negara yang kalah perang dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa.
d. Truteeship, adalah wilayah jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-bangsa dan negara yang menang perang.
4. Dominion
Adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui raja atau ratu Inggris sebagai raja atau ratunya (lambang persatuan).

Sumber:
Isrok. 2010. Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak). Malang: UB Press
Soehino. 1982. Ilmu Negara. Jakarta: Liberty




Saturday, March 24, 2012

Ilmu Politik

     Berbicara tentang politik, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu peristilahan dari ilmu politik itu sendiri. Ilmu politik merupakan salah satu ilmu yang kurang beruntung dalam peristilahannya. Ilmu politik tidak mempunyai peristilahan tersendiri yang dipergunakan untuk menunjukkan obyek-obyek, pokok-pokok dan masalah-masalah ilmu politik. Pengertian-pengertian fundamental dalam ilimu politik seperti negara dan demokrasi belum mempunyai arti yang tetap dan seragam. Karena itulah maka terpaksa ilmu politik meminjam istilah-istilah ilmu-ilmu sosial lainnya.

Thursday, February 9, 2012

Penguasaan Bahasa Indonesia Lemah, Bahasa Daerah Terancam

     Ya, memang penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan warga negara Indonesia semakin hari semakin lemah tergerus zaman. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi bahasa Indonesia kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Jangankan masyarakat pedalaman, masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan saja masih banyak yang kurang menguasai bahasa Indonesia secara baik dan benar. Bahkan para pelajar Indonesia pun banyak yang demikian. Mereka lebih suka menggunakan bahasa gaul dalam berkomunikasi dengan teman sebayanya serta memandang sebelah mata bahasa Indonesia yang amat penting itu. Mereka menganggap bahasa dari negara lain  (bahasa asing) lebih penting daripada bahasa nasionalnya. Begitu pula para pendidik di sekolah, seharusnya mereka yang dijadikan contoh dan panutan harus dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar, pemerintah perlu mengadakan program pelatihan atau semacam kursus kepada para pendidik agar kualitas berbahasa Indonesia mereka dapat meningkat. 
      Sama halnya dengan bahasa daerah atau bahasa lokal yang terancam punah. Sebagai salah satu negara dengan jumlah suku dan ragam bahasa lokal terbesar di dunia, kita patut berbangga serta turut melestarikannya. Namun kenyataannya berbanding terbalik. Banyak yang merasa malu untuk mengakui sukunya serta menggunakan bahasa daerahnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat hal tersebut merupakan salah satu kekayaan negara kita yang potensial. Misalnya saja bahasa Jawa, banyak pemuda Jawa malu untuk berbahasa Jawa saat berkomunikasi dengan teman-temannya terutama krama inggil. Kita bisa dengan mudah menjumpai masyarakat Jawa yang tidak bisa basa krama inggil, ini sebuah ironi.
     Oleh karena itu, alangkah baiknya apabila sekolah-sekolah menerapkan setiap satu minggu sekali sebagai hari wajib berbahasa Indonesia, begitu pula dengan bahasa daerah. Jadi tidak hanya menerapkan hari berbahasa Inggris saja, bahasa nasional dan daerah juga penting sebagai identitas bangsa.

Monday, January 23, 2012

Saatnya Remaja Melek Politik

         Saat ini, bicara masalah politik di kalangan remaja dianggap sebagai suatu hal yang tidak gaul alias tidak nge-trend. Mereka bersikap demikian seolah-olah saat dewasa nanti mereka tidak akan terjun ke dunia politik atau menjadi seorang politisi. Padahal hal ini belum tentu. Ada pula yang sebenarnya ingin ngomong politik tapi malu untuk mengungkapkannya karena takut dianggap sok tau dan tidak gaul. Pola pikir atau paradigma remaja saat ini cenderung ikut-ikutan temannya. Hal inilah yang dimanfaatkan partai politik untuk menggalang suara remaja atau pemilih pemula. Mereka membuat survei "pesanan" dengan menempatkan partai mereka di peringkat teratas perolehan suara. Akhirnya remaja yang buta politik akan ikut dengan hasil survei itu untuk memilih partai peringkat tertinggi karena mereka takut dan berpikir "Masa' semua orang pilih partai itu kok aku tidak, ntar jadi sendirian donk". Ini sama saja dengan memilih kucing dalam karung karena mereka belum tahu betul sepak terjang partai yang mereka pilih.
          Belum lagi saat mereka beranjak dewasa ternyata berkecimpung di dunia politik yang mereka anggap sebagai hal kuno. Yang ditakutkan adalah mereka menjadi politisi yang tidak tahu ketatanegaraan dan administrasi negara karena mereka tidak siap akan hal itu. Meraka hanya akan jadi politisi karbitan dan dalam pikirannya hanya uang dan kekuasaan semata. Kalau hal ini terjadi, praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akan semakin merajalela dan membuat negara kita semakin terpuruk. Tentunya kita semua tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, sudah saatnya remaja Indonesia untuk belajar politik, yakni politik yang bersih dan santun sebagai kontrol terhadap pemerintahan dan pengabdian untuk bangsa dan negara nantinya.