BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Melihat Letak geografis Indonesia yang
sangat strategis yakni terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan
dua samudera (Hindia dan Pasifik) menentukan posisi dan peran Indonesia dalam
hubungan antar bangsa, apalagi dengan kekayaan wilayah Indonesia yang terdiri
dari ribuan pulau. Oleh karena itu untuk mempelancar roda perekonomian,
menjaga, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta mempelancar hubungan
dengan negara lain, dibutuhkan sistem transportasi yang memadai. Dalam sistem
transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi
pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya
peningkatan dan pemerataan pembangunan yang dapat berdampak sistemik.
Perann penting jasa transportasi ini
dapat dilihat dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi
mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air. Menyadari
begitu besarnya peran transportasi, maka transportasi perlu untuk ditata dalam
suatu sistem transportasi nasional yang terpadu untuk mewujudkan tersedianya
jasa transportasi yang aman, nyaman, cepat, teratur, dan dengan biaya yang
dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Alat transportasi di Indonesia meliputi
transportasi darat, laut, dan udara. Ketiga alat transportasi tersebut memang
memegang peranan yang sangat penting dan saling mengisi dalam menjalankan
fungsi sebagai alat angkut orang maupun barang. Pengangkutan dalam kehidupan
masyarakat mempunyai peran yang sangat penting, karena didalam pengangkutan
hampir semua kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat pada umumnya dapat
berjalan secara lancar.
Peranan pengangkutan di dalam dunia
perdagangan bersifat mutlak, sebab tanpa pengangkutan, perusahaan tidak mungkin
dapat berjalan. Barang-barang yang dihasilkan oleh produsen atau pabrik-pabrik
dapat sampai di tangan pedagang atau pengusaha hanya dengan jalan pengangkutan,
dan seterusnya dari pedagang atau pengusaha kepada konsumen juga harus
menggunakan jasa pengangkutan. Pengangkutan di sini dapat dilakukan oleh orang,
kendaraan yang ditarik oleh binatang, kendaraan bermotor, kereta api, kapal
laut, kapal sungai, pesawat udara dan lain-lain.
Masalah yang ada sekarang adalah terkait
dengan penyediaan alat transportasi masal yang memadai, nyaman, aman, murah,
serta tepat waktu. Dengan terpenuhinya hal tersebut maka sudah pasti akan turut
meningkatkan kemakmuran masyarakat. Karena dengan hal tersebut, jasa
pengangkutan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu.
Pembahasan
pembangunan aspek hukum transportasi tidak terlepas dari efektivitas hukum
pengangkutan itu sendiri. Pengangkutan di Indonesia diatur dalam KUH Perdata
pada Buku Ketiga tentang perikatan, kemudian dalam KUH Dagang pada Buku II
titel ke V. Selain itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang
transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Pengganti UU No. 14 Tahun 1992, serta Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang masih tetap berlaku
meskipun PP No. 41 Tahun 1993 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 14
tahun 1992 dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324 UU No. 22 Tahun 2009