Bentuk Negara
Bentuk negara
menggambarkan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara, berhubungan
dengan organ atau badan tertinggi dalam suatu negara dan kedudukan
masing-masing organ itu dalam negara itu dan dalam kekuasaan negara, sedangkan
bentuk pemerintahan menggambarkan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh
organ-organ itu mengikuti ketentuan yang tetap.
Secara umum bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Negara
Kesatuan (eenheidstaat)
Yaitu negara merdeka
dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem
pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara
sentralisasi maupun desentralisasi. Memiliki konstitusi hanya satu. Kepala
negara dan pemerintahannya hanya satu dan umumnya tidak memiliki hak veto.
2. Negara Serikat
atau federal (bondstaat)
Yaitu suatu bentuk
negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara
bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal
(pusat) yang menyangkut kepentingan bersama. Namun, kekuatan asli tetap ada
pada negara bagian yang berhubungan langsung dengan rakyatnya. Tiap negara
bagian berwenang untuk membuat konstitusi selama tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat. Kepala negara dan pemerintahannya hanya satu namun memiliki
hak veto untuk membatalkan keputusan yang diajukan parlemen (senat dan
kongres), adapun masing-masing negara bagian memiliki senat atau pimpinan
daerah yang langsung dipilih oleh rakyat, pimpinan daerah tersebut berhak
memiliki kementerian.
Bentuk Kenegaraan
Bentuk
kenegaraan yang merupakan gabungan negara dibagi menjadi empat, yaitu:
1.
Serikat Negara (Statebund)
Adalah ikatan antara
beberapa negara yang masing-masing tetap mempunyai kedaulatan baik ke dalam
ataupun ke luar.
2.
Uni
Adalah gabungan dua
atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
a.
Uni personil, yaitu dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai
kepala negara
b.
Uni riil, yaitu dua negara berdasar traktat mengadakan ikatan yang dikepalai
seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan
bersama.
3.
Negara di Bawah Lindungan Pengawasan
a.
Protektoraat, adalah negara yang berada di bawah lindungan negara yang kuat.
Ada dua jenis protektoraat, yaitu:
Ø Protektoraat
kolonial, adalah bentuk protektoraat yang menyerahkan urusanhubungan luar
negeri, pertahanan keamanan serta dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya.
Ø Protektoraat
internasional, adalah protektoraat yang berdasarkan hukum internasional.
b.
Koloni, adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lainnya.
c.
Mandat, adalah negara yang tadinya merupakan daerah jajahan negara yang kalah
perang dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara
yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa.
d.
Truteeship, adalah wilayah jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia
II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-bangsa dan
negara yang menang perang.
4.
Dominion
Adalah suatu negara
yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta
mengakui raja atau ratu Inggris sebagai raja atau ratunya (lambang persatuan).
Sumber:
Isrok. 2010. Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak). Malang: UB Press
Soehino. 1982. Ilmu Negara. Jakarta: Liberty
Soehino. 1982. Ilmu Negara. Jakarta: Liberty