Tuesday, May 15, 2012

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara

Bentuk negara menggambarkan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara, berhubungan dengan organ atau badan tertinggi dalam suatu negara dan kedudukan masing-masing organ itu dalam negara itu dan dalam kekuasaan negara, sedangkan bentuk pemerintahan menggambarkan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan yang tetap.
Secara umum bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Negara Kesatuan (eenheidstaat)
Yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara sentralisasi maupun desentralisasi. Memiliki konstitusi hanya satu. Kepala negara dan pemerintahannya hanya satu dan umumnya tidak memiliki hak veto.
2. Negara Serikat atau federal (bondstaat)
Yaitu suatu bentuk negara  yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama. Namun, kekuatan asli tetap ada pada negara bagian yang berhubungan langsung dengan rakyatnya. Tiap negara bagian berwenang untuk membuat konstitusi selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Kepala negara dan pemerintahannya hanya satu namun memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan yang diajukan parlemen (senat dan kongres), adapun masing-masing negara bagian memiliki senat atau pimpinan daerah yang langsung dipilih oleh rakyat, pimpinan daerah tersebut berhak memiliki kementerian.

 
Bentuk Kenegaraan 

Bentuk kenegaraan yang merupakan gabungan negara dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Serikat Negara (Statebund)
Adalah ikatan antara beberapa negara yang masing-masing tetap mempunyai kedaulatan baik ke dalam ataupun ke luar.
  2. Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
a. Uni personil, yaitu dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara
b. Uni riil, yaitu dua negara berdasar traktat mengadakan ikatan yang dikepalai seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.
3. Negara di Bawah Lindungan Pengawasan
a. Protektoraat, adalah negara yang berada di bawah lindungan negara yang kuat. Ada dua jenis protektoraat, yaitu:
Ø  Protektoraat kolonial, adalah bentuk protektoraat yang menyerahkan urusanhubungan luar negeri, pertahanan keamanan serta dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya.
Ø  Protektoraat internasional, adalah protektoraat yang berdasarkan hukum internasional.
b. Koloni, adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lainnya.
c. Mandat, adalah negara yang tadinya merupakan daerah jajahan negara yang kalah perang dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa.
d. Truteeship, adalah wilayah jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-bangsa dan negara yang menang perang.
4. Dominion
Adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui raja atau ratu Inggris sebagai raja atau ratunya (lambang persatuan).

Sumber:
Isrok. 2010. Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak). Malang: UB Press
Soehino. 1982. Ilmu Negara. Jakarta: Liberty