Saturday, March 24, 2012

Ilmu Politik

     Berbicara tentang politik, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu peristilahan dari ilmu politik itu sendiri. Ilmu politik merupakan salah satu ilmu yang kurang beruntung dalam peristilahannya. Ilmu politik tidak mempunyai peristilahan tersendiri yang dipergunakan untuk menunjukkan obyek-obyek, pokok-pokok dan masalah-masalah ilmu politik. Pengertian-pengertian fundamental dalam ilimu politik seperti negara dan demokrasi belum mempunyai arti yang tetap dan seragam. Karena itulah maka terpaksa ilmu politik meminjam istilah-istilah ilmu-ilmu sosial lainnya.

     Secara etimologi, kata politik berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti kota atau negara-kota. Dari pengertian ini kemudian diikuti kata-kata lain seperti polities yang berarti warga negara, politikos yang artinya kewarganegaraan, serta politike techne untuk kemahiran politik dan politike epitesme untuk ilmu politik.
     Orang yang pertama kali menggunakan istilah ilmu politik (science politique) adalah seorang sarjana Jean Bodin dalam chef d'oueyre-nya "Les Six Livres de la Republique" pada tahun 1576. Kemudian Thomas Fitzherbert dan Jeremy Bentham pada 1606, dan William Godwin. Setalah itu muncul beraneka ragam sebutan ilmu politik. yang dalam bahasa Inggris  biasa disebut political science. Misalnya saja di Jerman dan Austria, ilmu politik disebut Staatswissenschatf. Lalu di Perancis les sciences politiques, di Belanda staatswetenschappen, dan di Italia scienza politica.
     Selain nama yang beraneka ragam itu, ilmu politik memiliki berbagai definisi yang sulit sekali dirumuskan sehingga tidak ada definisi yang memuaskan.Kesulitan mendefinisikan ilmu politik karena banyaknya definisi yang berlainan secara prinsipil.Setiap sarjana ilmu politik mempunyai konsepsi tersendiri tentang hakekat ilmu politik.. Kesulitan lain adalah ada beberapa ilmu atau pengetahuan tertentu yang memiliki kemiripan atau dipandang identik dengan ilmu politik. Pendefinisian ilmu politik dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
a. Pendefinisian secara institusional
    Pendefinisian ini merumuskan ilmu politik sebagai ilmu yang menyelidiki lembaga-lembaga politik seperti    negara, pemerintah, dewan perwakilan rakyat, dan sebagainya.
b. Pendefinisian secara fungsional
    Pendefinisian ini dapat dipandang sebagai reaksi terhadap pendefinisian institusional yang terlalu menitikberatkan pada struktur formil lembaga-lembaga politik dengan peninjauannya yang terlalu dogmatis yuridis dan terlalu menitikberatkan pada dokumen-dokumen hukum daripada kenyataan sosio-politis.
c. Pendefinisian menurut hakekat politik
    Para sarjana ilmu politik sepakat bahwa hakekat politik adalah kekuasaan (power) dan dengan begitu proses politik adalah serangkaian peristiwa yang hubungannya satu sama lain didasarkan atas kekuasaan. Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau teknik menjalankan kekuasaan atau masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan atau pembentukan dan penggunaan kekuasaan.


Sumber: Isjwara, S.H. LLM. 1982. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta.
    
    

No comments:

Post a Comment